MESUJI - Dalam upaya menjaga situasi Kamtibmas di Wilayah Hukumnya, Jajaran Polsek Way Serdang Polres Mesuji Polda Lampung melaksanakan razia minuman keras pada beberapa pedagang pada Sabtu (21/10/23) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Way Serdang, BRIPKA Fether Sandra S.H, serta melibatkan Anggota Reskrim BRIPTU Agung Wahyudi dan BRIPTU Andi Afrizal.
Baca juga:
Kolaborasi Polisi bersama TNI dan Warga Berh
|
IPTU Bambang P, Kapolsek Way Serdang, yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, menjelaskan bahwa malam ini Unit Reskrim Polsek Way Serdang melakukan razia minuman keras pada beberapa pedagang di wilayah hukumnya.
"Dalam operasi ini, kami berhasil menyita sebanyak 65 liter minuman keras jenis tuak yang disimpan di kediaman Ibu Dewi, yang terletak di Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Kami juga menyita beberapa jenis miras lainnya dari beberapa pedagang, " ungkapnya.
Iptu Bambang menjelaskan lebih lanjut bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Way Serdang dan mencegah potensi gangguan Kamtibmas yang disebabkan oleh peredaran minuman keras, terutama kenakalan remaja dan tindakan kejahatan C3.
"Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Way Serdang, " tegasnya.
Kapolsek berharap bahwa dengan melakukan razia minuman keras secara rutin, dapat meminimalisir dan mengurangi angka kriminalitas di Kecamatan Way Serdang, terutama yang disebabkan oleh minuman keras. Hal ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah tersebut. (Humas).